Saat Parkir Liar Dilirik Petugas Penertiban

Kendati sudah sering ditertibkan, aktivitas parkir liar di tepi jalanan Jakarta masih terus marak. Berdasarkan kesaksian sejumlah juru parkir di beberapa lokasi titik parkir liar, keberadaan mereka di jalan turut difasilitasi oknum dari pihak penertiban terkait, mulai dari petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga kepolisian.

DI sejumlah titik di Jakarta, lokasi parkir liar sangat mudah ditemui. Mereka me manfaatkan kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, maupun pasar. Lebih murahnya biaya jasa parkir liar yang ditawarkan juru parkir liar dan kemudahan akses keluar masuk kendaraan, banyak memengaruhi pemilik kendaraan memarkir di lokasi tak berizin tersebut.

Berdasarkan data, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengutarakan, sejauh ini ditemukan 400 titik parkir liar yang tersebar di Jakarta. Kondisi demikian secara otomatis menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta dari sektor perparkiran tiap tahunnya. “Kalau terus tetap dibiarkan (parkir liar), ada miliaran rupiah PAD yang terbuang,“ kata Sunardi, pekan lalu.

Dalam menanggapi adanya aksi pungutan liar terhadap para juru parkir, salah satunya yang dilakukan sejumlah oknum Dinas Perhubungan, Sunardi menyampaikan informasi tersebut harus diselisik lebih lanjut. Ditegaskannya, anggota Dinas Perhubungan sangat dilarang keras menarik pungutan apa pun di jalan, terlebih uang tersebut berasal dari sebuah pelanggaran. “Kalau memang ada yang terbukti tarik pungli di jalan, semua ada sanksinya. Pasti dari institusi Dinas Perhubungan akan mengambil langkah tegas,“ cetusnya.

Parking meter Upaya penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke depan, sambungnya, akan mulai diterapkan sistem parking meter pada seluruh parkir liar yang ada. Tahap awal, kebijakan tersebut sudah berjalan di area parkir
Jalan Agus Salim atau yang dikenal dengan Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Parkir meter yang tengah dalam tahap uji coba di sepanjang jalan tersebut dalam waktu dekat juga akan diikuti di area parkir liar Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Berdasarkan hasil evaluasi sementara, parking meter di jalan Sabang berjalan cukup efektif. Petugas parkir liar yang ada tetap terlibat di dalamnya,“ tuturnya.

Selain lebih tertib, penerapan parking meter dinilai sebagai langkah ampuh mendongkrak PAD. Baru saja berjalan, retribusi yang berhasil dikumpulkan di Jalan Sabang mencapai Rp7 juta per hari. Jumlahnya diyakini dapat melonjak setelah selesai dilakukan pembenahan infrastruktur di sekitar area parkir.

“Pembangunan trotoar parkir sedang dilakukan Dinas Pertamanan di Jalan Sabang. Setelah rampung nanti, jumlah pendapatan Rp7 juta per hari pasti akan bertambah sampai dua kali lipat,“ harapnya. Mahal Terkait banyaknya keluhan yang datang dari pemilik kendaraan atas mahalnya biaya tarif parkir meter, Sunardi tidak begitu memusingkannya. Ia bahkan mengatakan biaya tarif parking meter semestinya harus jauh di atas tarif parkir dalam gedung (off street). Tujuannya, tidak sampai ada penumpukan kendaraan di tepi jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

“Merasa kemahalan dan pemilik kendaraan menjadi malas parkir kendaraan di pinggir jalan, berarti kan itu ada bagusnya. Tujuan dari penerapan parkir meter pada dasarnya bukan hanya untuk mendongkrak pendapatan kas daerah, di samping itu dari segi lebih luas guna penertiban lalu lintas jalan,“ selorohnya. Gembok dan cabut pentil Langkah tegas penertiban kendaraan parkir sudah berulangkali dilakukan. Setelah operasi gembok dan cabut pentil, selama menggalakkan operasi derek berbayar, hasilnya lebih dari 1.000 kendaraan terdiri kendaraan roda empat maupun roda dua serta truk dapat ditertibkan. Terhadap seluruh kendaraan yang terkena razia, langsung dilakukan penyimpanan di tiga titik berbeda, yakni di wilayah Rawa Buaya di Jakarta Barat, terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, serta terminal Terminal Tanah Merdeka di Jakarta Timur.

“Besarnya denda dihitung kapan kendaraan diambil mulai dari hari penertiban. Contohnya untuk kendaraan roda empat, kalau diambil dua atau tiga hari kemudian, tinggal dikalikan Rp500 ribu saja. Uang yang terkumpul langsung disetor untuk kas negara,“ papar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lukito.

Syafrin pun coba menangkis cibiran yang datang terkait aksi tebang pilih dalam penertiban derek berbayar. Dinyatakannya, sejumlah titik parkir liar yang secara kebetulan berada di sekitar institusi pemerintahan juga bakal ditertibkan. Prioritas sementara difokuskan pada titik-titik lokasi parkir liar yang rawan menimbulkan kemacetan. “Tinggal tunggu saja. Tidak mungkin penertiban dilakukan serentak. Menjadi permasalahan masih terbatasnya kendaraan derek juga jumlah personel di lapangan,“ urainya. (J-4) Media Indonesia, 31/10/2014, halaman 22

0 komentar:

Posting Komentar