LOKASI yang tidak ketinggalan menjadi sasaran penerapan penderekan paksa serta denda Rp500 ribu berlaku kelipatan ialah kawasan sekitar Stasiun Beos (Jakarta Kota).Kini di kawasan tersebut sudah tertib dan mulai terbebas dari parkir liar. Sejak aturan tersebut diberlakukan hingga sekarang, titik-titik yang biasanya dipenuhi mobil yang parkir liar, kini mulai sepi.
Pemandangan yang kontras pun terlihat di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, yang kebanyakan pengendara memilih lokasi parkir liar, karena tidak mau repot mencari tempat parkir resmi di dalam gedung. Arif, 28, berpendapat dengan memarkir mobil di bahu jalan, ia dapat langsung meningalkan mobil dengan mudah daripada parkir di dalam gedung.
“Enggak mau ribet. Kalau parkir di dalam gedung, mesti lewat pintu masuk, bayar uang parkir.Keluar mesti lewat pintu lagi, kasih setruk, itu memakan waktu,“ ujarnya, Jumat (14/11) . Arif mengaku sering memarkir kendaraannya di bahu jalan bila hendak turun sebentar kemudian melanjutkan perjalanan.
Namun, bila harus berhenti lama, ia terpaksa memarkirkan kendaraannya di dalam gedung.“Kalau lama, terpaksa parkir di dalam gedung. Biar lebih aman,“ tuturnya.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakbar Imam Slamet mengakui menertibkan parkir liar merupakan sesuatu hal yang rumit.Pihaknya beralasan jumlah petugas di lapangan yang kurang menjadi kendala dalam pengawasan parkir liar, sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh. Ia mengaku melakukan razia parkir liar rutin setiap hari, tapi wilayah Jakbar yang luas membuat petugas tidak bisa fokus memantau seluruh titik.
Kendati demikian, Imam optimistis penertiban yang disertai sejumlah tindakan dan sanksi dapat meminimalisasi jumlah pengendara yang terbiasa memarkir kendaraan sembarangan.
“Paling tidak, kalau kami rutin menggelar razia, pengendara takut atau jera.Memang sih belum bisa memberantas parkir liar seluruhnya,“ ujarnya. (Nel/J-3) Media Indonesia, 18/11/2014, halaman 9
15 Mobil Rental Digelapkan Sebesar Rp 500 Juta
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar