Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan operasi pembersihan parkir liar lewat pencabutan pentil ban. Tanggal 16 Oktober 2013, operasi berlangsung di Jalan Barito Raya, Jl Panglima Polim dan Jl Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Hasilnya, 50 mobil dan 400 sepeda motor mendapat sanksi pencabutan pentil saat terparkir di jaluar parkir liar itu. Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jaksel Angiat Banjar Nahor mengatakan operasi penertiban parkir liar selama ini terhitung lancar.
Jika pun ada kendala, itu berkisar dari protes warga. Namun, akunya tetap ada efek domino lainnya, yakni nasib juru parkir di kawasan terlarang itu untuk memarkir kendaraan itu. Nahor memastikan juru parkir dilokasi razia pihaknya itu merupakan juru parkir tak resmi. Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Kebayoran Baru Komisaris Suningsih mengatakan akan membina juru parkir liar tersebut melalui Unit Bimbingan Masyarakat Polsek Kebayoran Baru.
Nahor mengakui kerap menerima protes dari pemilik kendaraan yang pentilnya dicabut. Rata-rata protes itu seputar tiadanya pemberitaan soal wilayah parkir liar. Padahal, akunya sosialisasi pencabutan pentil sudah kerap kali dilakukan. Terlebih, sudah ada rambut dilarang parkir di lokasi-lokasi itu. "Memang kebanyakan pemilik yang protes. Alasan mereka klasik karena belum tahu, belum disosialisasikan. Padahal sudah sejakl lama ini disosialisasikan," ucap Nahor.
Sumitro, karyawan yang berkantor di kawasan tersebut mengaku tak pernah menerima pemberitahuan soal bakal adanya penertiban di lokasi itu. Terlebih, ia dan rekan-rekan terbiasa memarkir kendaraan di jalur tersebut tanpa dipermasalahkan sebelumnya. "Kejam juga ya, Enggak dikasih tahu dulu. Kok enggak ada teguran dulu gitu. Kita kan biasa bayar tertribusi," imbuhnya.
Lain lagi dengan Helmy, lelaki itu terkena razia saat tengah memarkir kendaraannya sesaat meski untuk sekadar membeli minuman di pinggir jalan. "Yah, kena. Saya kan cuma beli minuman, entar jalan lagi," protesnya.
Namun, Nahor dan jajarannya bergeming. Para korban cabut pentil cuma bisa menggerutu sambil mendorong motor untuk mencari tukang tambal ban. Mereka juga harus ke Polres Jakarta Selatan jika hendak mengambil pentil. Sebagai sanksi mereka ditilang.
Sumber Media Cetak : Media Indonesia, 17 Oktober 2013.
15 Mobil Rental Digelapkan Sebesar Rp 500 Juta
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar