Tarif Parkir Naik Empat Kali Lipat

Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi.
Ahmad Husein Alaydrus, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta
Usulan kenaikan tarif parkir onstreet mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan juga untuk membeli lahan parkir onstreet sebagai alternatif bagi kendaraan pribadi yang biasa menggunakan jalan untuk parkir.

"Kebijakan yang tepat untuk menaikkan tarif parkir onstreet," ujar Ahmad Husein Alaydrus, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, kepada Indopos (10/7)

Dijelaskan Alaydrus, eksekutif sudah seharusnya segera merancang kenaikan tarif parkir. Rancangan itu secepat mungkin diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas tarif tersebut. Ia menyarakan agar kenaikan parkir empat kali lipat itu diterapkan di sejumlah lokasi jalan protokol yang kondisi jalannya memang sudah bagus.

Politisi Partai Demokrat ini juga berharap saat kenaikan parkir dilakukan, mekanisme pembayaran tidak lagi manual. Pembayaran manual hanya menyuburkan korupsi retribusi parkir dan menambah persoalan sosial baru dimana warga akan tergiur untuk menjadi petugas parkir demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

"Perlu dicari beberapa jalan untuk wilayah percontohan berlakunya kenaikan tarif parkir. Saya sarankan di Jalan Juanda, Gajah Mada, Sabang sampai Godok. Kenaikan tarif parkir itu rencananya akan terealisasi jika pengadaan bis baru transjakarta sudah rampung tahun ini.

"Kita rencanakan naikan tarif parkir jika transportasi umum seperti bus transjakarta dan kebijakan pembatasan kendaraan sudah terealisasi," ujarnya.

Jokowi mengusulkan kenaikan hingga empat kali lipat untuk tarif parkir di badan jalan kepada DPRD DKI Jakata sebagai langkah membatasi penggunaan kendaraan pribadi.

Rencananya, penyesuaian tarif parkir atas zonasi dibagi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan Golongan A dan golongan B. Untuk mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap dan sejenisnya parkir diarea kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif antara Rp 6.000 sampai Rp 8.000 per jam.


Untuk KPP, tarif parkir mobil sebesar Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam, kemudian untuk bus, truk dan sejenisnya sebesar Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam, untuk sepeda motor Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

Kemudian parkir di Jalan Golongan A untuk mobil besar Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam dan sepeda motor Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B tarif bagi mobil besar Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.

Sumber Indopos 11 Juli 2013

Kenaikan tarif parkir jika sudah terealisasi tentunya setiap pebisnis rental mobil Jakarta, harus benar-benar memperhitungkan ketika konsumen meminta menyewa mobil dengan sistem All Include. Karena dengan rencana penyesuan tarif parkir per jam tentunya akan menambah budget, terkecuali konsumen menyewa mobilnya saja (lepas kunci / pakai supir).

0 komentar:

Posting Komentar